Ditulis oleh Saffa' di/pada 4 Desember 2010
Kalangan ulama Jambi, menghimbau agar masyarakat tidak menyogok untuk bisa lulus PNS. Karena menyogok itu hukumnya haram. “Menyogok untuk bisa lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hukumnya haram. Uang gaji yang diterima juga haram,” kata Ustad Hernowo, Ketua Bidang dakwah IKADI (Ikatan Da’i Indonesia) Provinsi Jambi.
Menurut dia, pada dasarnya, hukum riswah (Menyogok/korupsi) adalah haram. Sehingga apapun bentuknya, akan tetap haram. Lalu, mengapa gaji yang diterima nantinya juga akan menjadi haram ? Ustad Hernowo menjelaskan, bahwa menjadi pegawai tujuan awalnya adalah untuk menafkahi keluarga, anak dan istri.
Dia mengutip hadis nabi Muhammad SAW, yang dengan tegas menyatakan bahwa “Barang siapa yang menyogok dan menerima sogokan dan merugikan orang lain maka hukumnya adalah masuk neraka”.
“Jadi dalam kasus sogok-menyogok hanya untuk bisa menjadi PNS sangat diharamkan karena ada unsur kezaliman terhadap orang yang benar-benar pintar, yang seharusnya lulus tes, jadi tidak lulus karena ada oknum lain yang menyogok,” tambahnya.
Tidak hanya yang menyogok, tapi hukum haram juga dikenakan kepada pejabat yang menerima sogokan dan melaksanakan seleksi CPNS dengan tidak sah.
“Sama saja, seperti yang dijelaskan hadist itu, bagi pejabat, uang yang diterimanya akan menjadi haram,” terangnya.
Tidak hanya diatur dalam hukum syariah, namun dalam hukum positif pun, itu sudah diatur secara tegas. “Tentu sogok menyogok untuk masuk PNS masuk dalam kategori korupsi,” bebernya.
Hernowo mengingatkan, bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan sogok-menyogok untuk jadi PNS, agar segera bertaubat. “Mereka yang sudah melakukannya ditahun sebelumnya, segeralah bertaubat dengan benar, dengan cara menyesalinya dan melakukan perbuatan-perbuatan baik,” ungkapnya.
Main poker waktu kerja...digaji Rakyat lagi.... |
ref : (wne/ial)-jambiexpress
Tidak ada komentar:
Posting Komentar