Memiliki buah hati dari rahim sendiri atau rahim istri adalah harapan hampir semua pasangan yang telah menikah. Namun beberapa diantaranya belum digariskanNYA untuk memiliki penerus sendiri. Menurut penulis itu bukan berarti mereka tidak dikaruniai atau tidak dititipi amanah oleh sang Pencipta, karena banyak sekali buah hati dari rahim yang lain yang tidak seberuntung keadaan kita saat ini, bahkan banyak sekali diantara mereka tinggal berdesakan di panti atau bahkan di jalanan. Mereka kewajiban kita, sesedikit apapun yang bisa kita perbuat, atau lebih baik lagi dengan jalan mengadopsi. Pertimbangkan juga kepadatan penduduk bumi dan efek-efek domino yang menyertainya. Kesempatan pendidikan, akses kesehatan atau yang paling simple adalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang. Jangan hanya mendasarkan pada dalil bahwa tiap anak membawa rizkinya masing-masing secara buta, tapi belajarlah ilmu juga dari yang tersirat di bumi ALLAH yang luas ini.
Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak, atau dengan alasan baik lain dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?